fbpx ...

Daftar sembako yang rencananya akan kena pajak

Rencana pemerintah menambahkan PPN atau pajak pertambahan nilai terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat atau yang lebih dikenal dengan nama sembako semakin marak diberitakan. Hal ini disebabkan bocornya draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini dalam UU Cipta kerja yang mengatur tentang PPN  bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dikecualikan dari PPN. UU cipta kerja ini menggantikan sejumlah aturan dan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN. Namun, Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dari daftar pengecualian pengenaan PPN.

Tanggapan pemerintah terkait rencana penambahan pajak sembako

Terkait dengan rencana ini banyak pihak yang akhirnya menolak rencana kebijakan ini, menurut mereka kebijakan penambahan pajak untuk barang yang masuk kebutuhan utama masyarakat tidak manusiawi, apalagi ditengah pandemi saat ini yang mana keadaan ekonomi masih susah, jika tujuannya untuk menambah pemasukan negara banyak hal lain yang bisa di tempuh, tidak harus menjadikan menambahkan pajak ke sembako karena sembako adalah barang yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat umum.

Walaupun banyak penolakan dirjen pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri, menjelaskan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi. Saat ini, Ditjen Pajak mengungkapkan beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.

“Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN,” tulis Ditjen Pajak di akun media sosialnya tersebut

Jika keputusan ini disahkan berikut daftar sembako yang akan kena pajak :

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai;

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan caralain, dan atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuktelur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas

10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas

11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Originally posted 2021-09-15 03:38:33.