fbpx

Fakta dan Informasi tentang BLT UMKM yang WAJIB Diketahui

Bantuan pemerintah untuk usaha mikro yang biasa disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ataupun banpres umkm saat ini sudah berjalan selama 2 tahun, salah satu program pemerintah dalam membantu para pengusaha mikro yang berdampak pandemi covid-19. Bantuan ini sendiri mulai diluncurkan tahun 2020 kemarin, yang diperuntukkan bagi 12.8 juta pengusaha dengan besaran 2,4 juta pada saat peluncuran awalnya sebagaimana tercantum dalam PERMENKOP-UKM-6-2020.

Pada tahun 2021 yang mana tahap pertama dimulai bulan April ini besaran bantuan berkurang menjadi 1,2 juta sebagimana disebutkan dalam PERMENKOP-UKM-2-2021 yang merupakan perubahan dari peraturan menteri koperasi dan UKM sebelumnya tentang BPUM, hal ini disebabkan karena adanya pengurangan anggaran dari pemerintah serta penambahan kuota untuk tahun ini.

Bantuan pemerintah ini sangat ditunggu bagi para pengusaha mikro sebagai bantuan untuk modal dalam mengembangkan usaha mereka yang terdampak pandemi, dan kehadirannya selalu ditunggu, setelah tahun 2020 di salurkan sebanyak 3 tahap, rencananya tahun ini juga penyalurannya bertahap.

Berikut fakta dan informasi seputar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021 yang kami rangkum dari berbagai sumber

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021

Program banpres produktif usaha mikro adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi covid 19.

Tahun ini besaran bantuan yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar 1.2 juta berkurang dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 2.4 juta.

Penerima

Bantuan untuk program BPUM tahun 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR

Penerima BPUM tahun 2020

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah pernah menerima bantuan pada program BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021, untuk penerima BPUM tahun 2020 tidak perlu lagi melakukan pengusulan ulang.

Sesuai peraturan menteri koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina kelompok/ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul

Cara Mengakses BPUM

Bagi para pelaku usaha mikro yang belum terdaftar dan ingin mengakses bantuan ini dapat melakukan tahapan berikut :

  1. Mengajukan pengusulan ke DInas/Badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat Kabupaten/kota
  2. Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengususl dengan melengkapi data sebagai berikut :
    • Nomor induk Kependudukan (IK) sesuai KTP elektronik
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nama Lengkap
    • Alamat (KTP dan Usaha)
    • Jenis Kelamin
    • Tanggal Lahir
    • Bidang Usaha
    • Surat keterangan Usaha (SKU) atau nomor Induk Berusaha (NIB)

Lembaga Penyalur

Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Milik badan Usaha Milik Daerah dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga :  Pengajuan BLT-UMKM tahap 1 tahun 2021 resmi ditutup, tinggal menunggu pencairan

Saat ini bank BUMN yang menyalurkan bantuan adalah BRI dan BNI, sedangkan bank BUMD adalah Bank Syarih Aceh

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening bank dan mendapatkan bantuan akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh lembaga penyalur bantuan.

Biaya

Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.

Pelaku usaha mikro akan menerima dana bantuan senilai Rp. 1.2 Juta secara langsung ke rekening penerima tanpa adanya pemotongan biaya apapun.

Beda Alamat

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke DInas Kopersi dan UKM setempat dengan melampirkan Surat keterangan Usaha (SKU)

Penyaluran Bantuan BPUM

Bantuan diberikan secara langsung senilai 1.2 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dengan cara sekaligus dan tidak bertahap, Bantuan akan dikirimkan ke masing-masing rekening penerima setelah proses validasi dan verifikasi dilakukan di Bank penyalur.

Pengecekan Penerima

Bagi para pemohon bantuan usaha mikro akan diberitahuan secara langsung oleh bank penyalur dan dapat juga mengecek secara online di website yang disediakan oleh bank penyalur, yaitu  e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui mereka terdaftar atau tidak, sedangkan untuk BNI bisa  langsung dicek secara online di https://banpresbpum.id 

Pengecekan cukup menyiapkan eKTP dan setelah website terbuka tinggal memasukkan 16 digit nomor ektp

Setelah menerima informasi, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang didapat.

Cara pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

  1. Siapkan dokumen, dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan adalah fotocopy eKTP, fotocopy KK, Fotocopy NIB atau SKU dari kepala desa/Kelurahan.
  2. Serahkan Dokumen, calon penerima baik perorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota
  3. Lengkapi Isian Formulir, setiap pengajuan baru harus mengisi formulis berisi informasi berikut :
    • NIK sesuai dengan e-KTP
    • Nomor Kartu Keluarga
    • Nama Lengkap sesuai e-KTP
    • Tanggal Lahir
    • Jenis Kelamin
    • Alamat Sesuai KTP
    • Alamat tempat usaha
    • No. NIB/SKU
    • Bidang Usaha
    • Nomor telpon seluler
Baca juga :  Resmi Pemerintah Menambah Kuota Bantuan Langsung Tunai 300 Ribu yang Cair Mei dan Juni

Setelah Verifikasi Berhasil

Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka proses selanjutnya adalah sebagai berikut :

  1. Penerima bantuan akan menerima indormasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp atau SMS) dan atau panggilan telepon
  2. Setelah mendapatkan informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen berupa e-KTP, Fotocopy NIB/SKU dan Kartu keluarga
  3. Mengkonfirmasi dan menandatangani Surat pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM
  4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp. 1,2 Juta secara langsung dan sekaligus

Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Pelaku usaha mikro yang ingin melakukan konsultasi, pengaduan dan pelaporan terkait program BPUM dan adanya pungutan liar dapat menghubungi layanan berikut :

Pengaduan :

  • Call center 1500587
  • Whatsapp 081114550587 (khusus pesan Teks)
  • Email : info@kemenkopukm.go.id

Satgas Saber Pungli :

  • Call center 193
  • SMS 1193
  • Email : lapor@saberpungli.id

 

Originally posted 2021-09-11 03:38:27.