fbpx ...

Jangan Lupa Mencairkan segera BLT UMKM sebelum batas akhir pencairan

Bantuan usaha produktif untuk UMKM atau BLT UMKM sementara berjalan untuk tahap 3, para pelaku usaha yang mendaftar bantuan ini sedang menunggu waktu pencairannya yang dilakukan bertahap oleh pemerintah, sebagaimana diketahui besaran bantuan ini adalah 15.36 triliun yang diperuntuk bagi usaha mikro sebanyak 12.8 juta penerima untuk mengurangi dampak pandemi covid-19.

Sebagaimana dilansir Kompas.com Rabu (28/4/2021), Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menuturkan, terkait deadline pencairan, pihaknya sama sekali belum menetapkan kapan tanggal resminya.

“Belum ada deadline pencairan,” ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/4/2021).

Saat ini, imbuhnya, Kemenkop UKM masih menunggu usulan dari dinas kabupaten atau kota sampai 30 April untuk nantinya segera diproses. Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan.

Batas Waktu Pencairan

Sementara untuk pencairan sendiri menurut Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto batas waktu pencairan bagi pelaku usaha penerima BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari sejak dana dikreditkan ke rekening penerima

“Sehingga batas akhir pencairan setiap penerima akan berbeda satu sama lain,” kata Aestika, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.

“Adapun waktu batas akhir ataupun penutupan program tersebut, kami akan menunggu informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tukas Aestika.

Untuk mengecek penerima bantuan ini baik melalui bank BRI maupun BNI bisa dilihat disini

Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM BRI

Dikutip Kontan, 5 April 2021, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021, tetapi hal ini tergantung dari kuota masing-masing daerah, bisa saja pendaftaran akan cepat ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

Adapun persyaratan pendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  3. Belum pernah menerima dana BPUM.
  4. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  5. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
  6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini awalnya hanya bisa dilakukan secara offline yang mana prosesnya harus dilakukan secara manual Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.

Namun untuk mencegah kerumunan  orang pada saat pendaftaran beberapa daerah sudah membuka pendaftaran online untuk memudahkan proses pendaftaran sebagaimana di lansir oleh gumpalan berita.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:

  1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Lembaga pengusul terdiri dari:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nama Lengkap Pemohon
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini. Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur, baik oleh BRI maupun BNI

Setelah menerima sms pemberitahuan dari Bank, Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses verifikasi. Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Cara Pengambilan Bantuan di Bank

  • Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.
  • Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
  • Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
  • Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
  • Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
  • Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
    1. Buku tabungan
    2. Kartu ATM
    3. Identitas diri
  • Penerima juga harus melengkapi dokumen:
    1. Surat Pernyataan
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum. Pastikan minta dari bank penyalur agar format sesuai dari mereka.

Untuk menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun. Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. Harap pastikan bahwa setelah proses verifikasi agar segera menggunakan dana yang masuk ke rekening, apabila dalam 3 bulan dana tersebut tidak ditarik, maka secara otomatis akan kembali ke Pemerintah.