fbpx ...

Kartu Tani, satu kartu untuk berbagai manfaat bagi Petani

Tahun ini rencananya implementasi kartu tani akan dilaksanakan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, yang mana sebenarnya kartu tani ini sudah diluncurkan sejak tahun 2017 di Sumenep, dan diuji secara bertahap di sebagian wilayah yang menjadi pilot project kartu tani ini.

Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi, sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman, hingga kartu subsidi. Kartu ini bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Kartu tersebut dikeluarkan perbankan untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin electronic data capture (EDC) di pengecer resmi.
Implementasi Kartu Tani sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penggunaan Kartu Tani pun ditegaskan di dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Sejak Agustus tahun lalu kartu tani sudah tercetak sebanyak 9,3 juta dan terdistribusi sebanyak 6.2 juta. tetapi penggunaanya baru sekitar 1.2 juta.

Manfaat bagi pemegang Kartu Tani:

  • Untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,
  • Sebagai sarana mendapatkan kepastian ketersediaan saprotan,
  • Mendapatkan kemudahan menjual hasil panen  di Bulog, PTPN dll  tanpa perantara
  • Sebagai alat transaksi (transfer, pembelian, pembayaran dll),
  • Kartu identitas bagi petani,
  • Kemudahan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR),
  • Pemegang Kartu Tani juga berhak mendapatkan asuransi jika gagal panen. Jumlah ganti rugi yang dibayarkan maksimal Rp 6 juta.

Proses Pendaftaran kartu tani

Persyaratan Mendapatkan Kartu Tani

  • Petani harus tergabung dalam kelompok tani
  • Petani mengumpulkan Foto Copy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).

Pendataan dan Verifikasi Data RDKK

  • Petugas Penyuluh (PPL) melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan jenis pupuk);
  • PPL mengupload/mengunggah data petani kedalam SINPI.

Upload Data RDKK.

Upload Alokasi Pupuk Bersubsidi.

Penerbitan Kartu Tani

  • Membawa  e-KTP dan KK sesuai dengan yang terdaftar
  • Petani hadir BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan.
  • Menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung.
  • Petugas melakukan pengecekan ke Server Bank yang ditunjuk
  • Proses pembuatan Buku Tabungan.
  • Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan oleh petugas bank.

Penggunaan Kartu Tani

Pembelian Pupuk Bersubsidi

  1. Membawa kartu tani  ke kios/pengecer yang dirujuk.
  2. Meggesek Kartu Tani pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi.
  3. Masukkan nomor PIN.
  4. Mesin EDC menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani.
  5. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan.
  6. Cek kembali alokasi sisa kuota pupuk.
  7. Pengecer menyerahkan pupuk ke petani.
  8. Transaksi selesai dan petani dapat membawa pulang pupuk

Penjualan Hasil Panen

  1. Membawa Kartu Tani  ke Off Taker (BULOG) untuk menjual hasil panen.
  2. Off Taker menimbang hasil panen.
  3. Hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI (Sistem Informasi Pertanian Indonesia).
  4. SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani.
  5. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah).
  6. Nilai jual (Rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM.

Originally posted 2021-09-23 03:38:24.