fbpx ...

KUR untuk petani 50 juta tanpa agunan dengan bunga 6%/tahun

Dalam melanjutkan usaha tani, petani tentu membutuhkan modal yang cukup besar mulai dari pengolahan lahan, pembelian bibit unggul, pengendalian hama dan penyakit sampai proses pemanenan,  saat ini permodalan masih menjadi kendala, hal ini disebabkan masalah pembiayaan terutama pinjaman ke bank mengharuskan agunan dan bunga yang tinggi, cela inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh tengkulak untuk memberikan pinjaman ke petani, dengan bunga yang cukup tinggi sehingga terkadang petani tidak untung dalam usaha taninya dan terjerat hutang.

Melihat kondisi tersebut pemerintah kemudian memberikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk pertanian dengan total anggaran 50 Triliun yang mana pembagian pembiayaan tersebut, di antaranya Rp 20 triliun Bank BNI, Rp 20 triliun Bank BRI dan Rp 10 triliun Bank Mandiri. untuk saat ini KUR yang sudah siap adalah RP 20 triliun yang berada di Bank BNI

Program KUR untuk petani sebagai upaya dalam meningkatkan daya saing dan produksi pertanian, petani saat ini bisa mendapatkan bantuan pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian dengan bunga rendah,  program yang sudah jalan sejak tahun 2019 ini tahun ini memiliki skema bunga yang berbeda dibanding tahun sebelumnya, yang mana tahun ini suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta, Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tapi sekarang menjadi 6 persen maka tidak akan memberatkan petani, tentunya turunnya suku bunga ini menjadi angin segar bagi petani.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, KUR untuk petani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan atau panen. Mirip sistem bayar panen yang saat ini banyak berlaku di masyarakat tetapi tentunya dengan bunga yang rendah. sehingga harapannya dengan program KUR untuk pertanian ini dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak.

Progam KUR Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi ketika sudah 3 bulan, petani dapat melunasinya, bunganya hanya 1.5 persen atau sekitar 750 ribu

KUR yang disediakan Kementan saat ini sebesar Rp 50 triliun. Jadi dalam empat bulan kedepan, KUR Rp 20 triliun ini sudah disalurkan ke petani yang memang membutuhkan modal usaha tani, karena pemerintah mengharapkan dalam enam bulan total seluruh KUR (Rp 50 triliun) sudah tersalurkan ke petani.

Menurut Direktur Pembiayaan Pertanian Indah Megahwati mengatakan KUR yang nanti dikeluarkan bukanlah berbentuk uang, melainkan berbentuk sarana produksi pertanian. Untuk itu, daerah (dinas) dan bank sudah bekerjasama dengan para off taker yang dibutuhkan para petani untuk mendapatkan KUR ini. “Off taker yang dimaksud adalah penyalur pupuk, benih, bahkan hingga alat dan mesin pertanian,” tambahnya. Dia pun berharap daerah turut berperan agar KUR ini dapat tersalurkan secara adil dan merata.
Apalagi, lanjutnya, Kepala Dinas Pertanian berperan untuk mengeluarkan surat pernyataan bahwa petani atau kelompok tani tersebut berhak mendapatkan KUR. Makanya nanti di Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan terdapat Klinik Konsultasi Pembiayaan sebagai konsultan atau yang membantu petani untuk mengajukan KUR,” ujarnya. Selain itu, tambahnya, klinik ini berfungsi sebagai pengawas penyaluran KUR.

Dalam pengajuan KUR ini harus memenuhi beberapa syarat diantaranya

Syarat Umum:

  1. Kualitas kredit menunjukkan kolektabilitas performing loan dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi. Apabilan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok.
  2. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat khusus:

Penerima KUR mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

  1. Lokasi usaha berada daerah terdampak covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.
  2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait covid-19.
  3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak covid-19.

Originally posted 2021-08-16 15:38:25.