fbpx

Pengajuan BLT-UMKM tahap 1 tahun 2021 resmi ditutup, tinggal menunggu pencairan

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyatakan bahwa batas akhir pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap pertama adalah hari Jumat (30/4/2021). Sebagaimana diberitakan oleh Kompas kemarin Jumat (30/4/2021). “Untuk tahap awal iya,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria. Namun, untuk mendukung pendaftaran para pelaku usaha di daerah beberapa daerah di antaranya sudah menyediakan layanan pengajuan daring (online). Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Target penyaluran bantuan ini adalah sebanyak 9.8 juta pelaku usaha mikro, dan harapan dari Kemenkop dan UKM ada pendaftaran baru yang masuk di April kemarin sebesar 3.23 juta dari usulan Dinas  Koperasi dan UKM kabupaten/kota. Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Apabila pelaku usaha sudah mendaftar di dinas baik secara offline dengan mendatangi langsung kantor Dinas koperasi dan UKM kabupaten kota ataupun dengan melakukan pendaftaran online yang dilakukan dengan mengunjungi web yang disediakan oleh dinas koperasi untuk menghindari kerumunan, namun tidak semua daerah membuka layanan pengajuan daring (online). Para pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan menyiapkan berkas pendaftaran diantaranya :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Setelah semua berkas terkumpul selanjutnya Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan seleksi data calon penerima BLT UMKM. Seleksi data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Baca juga :  Daftar bantuan pemerintah yang cair bulan Mei dan cara cek penerimanya

Pengecekan BLT-UMKM

Bagi para pemohon yang sudah memasukkan berkas dapat mengecek langsung status pendaftaran mereka dengan mengunjungi lama aman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui mereka terdaftar atau tidak, sedangkan untuk BNI bisa mengunjungi bisa langsung dicek secara online di https://banpresbpum.id 

Cara pengecekan cukup gampang bisa dilihat disini 

Cukup masukkan 16 digit nomor KTP elektonik kemudian masukkan kode verifikasi dan klik Proses Inqury, jika tulisan yang muncul berwarna hijau tandanya sudah terdaftar, jika tulisan yang muncul berwarna merah artinya belum terdaftar.

Sedangkan bagi para penerima manfaat sebelum atau tahun 2020 otomatis akan langsung terdaftar, Penerima Bantuan UMKM BNI saat ini adalah anggota PNM Mekaar

Pencairan BLT-UMKM

Proses pencairan BLT-UMKM tetap harus dilakukan dibank untuk proses validasi, hanya pengecekan yang dilakukan secara online, setelah proses validasi dan verifikasi bantuan harus yang cair ke rekening harus segera digunakan karena ada batas waktu penarikan selama 90 hari, apabila tidak dilakukan penarikan otomatis dana tersebut akan kembali ke pemerintah.

Pada saat pencairan masyarakat diharapkan membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat proses pencairan. Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM. Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan. Tak seperti tahun lalu, jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 1,2 juta.

Khusus untuk nasabah BNI harus menyiapkan Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak UMKM bisa didapatkan ke pihak bank BNI langsung atau bisa downlod ( https://umkm.madiunkota.go.id/assets/download/BPUM )

Originally posted 2021-09-10 03:38:29.